BAB IV
KEGIATAN PKL DAN PEMBAHASAN
A. Administrasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Islam Banjarmasin
Administrasi IFRS Islam Banjarmasin mencakup pengelolaan perbekalan
farmasi dan alat kesehatan serta administrasi resep, yang seluruhnya dilakukan
oleh IFRSIB.
Administrasi untuk sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan meliputi
semua tahap pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yaitu: perencanaan,
pengadaan, pendistribusian serta pencatatan dan pelaporan yang terkait satu
sama lainnya sehingga harus dikelola dengan baik agar masing-masing dapat
berfungsi secara optimal. Administrasi untuk resep meliputi pencatatan jumlah
resep, penyimpanan kertas resep harian secara teratur selama tiga tahun dan
pemusnahan resep yang dilengkapi dengan berita acara.
Setiap transaksi yang dilakukan oleh IFRSIB menggunakan sistem
komputerisasi dan direkap sebagai transaksi. Untuk administrasi resep dilakukan
pengumpulan resep setiap hari.
B. Manajemen Perbekalan Farmasi
1.
Pengelolaan Obat
a.
Perencanaan
Perencanaan pengadaan dilakukan berdasarkan sisa
stok barang ditempat penyimpanan / rak obat dan disesuaikan dengan kebutuhan. Tenaga Teknis Kefarmasian yang bertugas memeriksa stok barang yang
terdapat di apotek dan mencatat barang yang habis atau hampir habis dibuku defecta. Metode perencanaan yang digunakan di IFRSIB dilakukan
berdasarkan data pemakaian periode sebelumnya, jenis penyakit yang berkembang,
masukan dari instalasi-instalasi terkait Rumah Sakit Islam Banjarmasin dan
koordinasi dengan dokter penulis.
b.
Pengadaan
Pengadaan merupakan hasil realisasi dari perencanaan
yang telah dilakukan, pengadaan obat di IFRSIB dilakukan oleh seorang Asisten Apoteker
yang khusus untuk melakukan pengadaan / pemesanan berdasarkan data
perencanaan harian yang telah dibuat. Petugas melakukan pengadaan berdasarkan buku
defecta yang sebelumnya sudah mencatat barang-barang apa saja yang akan dipesan.
Gambar.
3 Alur pengadaan obat di IFRSIB
Pengadaan perbekalan farmasi (obat dan alkes)
dipesan dengan pembelian langsung dan kontrak, yang dilakukan tiga kali dalam
seminggu setiap hari senin, rabu dan jum’at. Pengadaan dengan pembelian
langsung di PBF dengan pembayaran secara kredit digunakan untuk alkes dan
obat-obat fast moving atau slow moving sedangkan pengadaan dengan cara kontrak digunakan untuk
cairan dan alkes yang selalu digunakan dirumah sakit seperti cairan infus, IV
cateter, selang infus, selang transfusi darah dan lain-lain. Adapun pengadaan
perbekalan farmasi yang dipesan oleh Instalasi Farmasi atas dasar persetujuan
Kabid Jangdik dan Kabag Keuangan yang ditandatangani oleh Apoteker Pengelola
Apotek kemudian diserahkan kepada PBF penyalur atau distributor resmi.
Untuk obat dan alkes tertentu yang diperlukan
cepat dipesan via telepon dan Surat Pesanan(SP) diserahkan pada sales atau
ketika barang datang. Kemudian PBF menyerahkan langsung obat dan alkes ke
Instalasi Farmasi beserta copy fakturnya.
a.
Penerimaan
Penerimaan barang dilakukan oleh Asisten Apoteker
dengan memeriksa kesesuaian barang, faktur dan surat pesanan. Kemudian dilakukan pemeriksaan
barang dengan jumlah barang, jenis, fisik barang, tanggal kadaluarsa dan masa pembayaran.
Jika telahd iperiksa, maka faktur ditandatangani dengan menuliskan tanggal
penerimaan, nama petugas penerima, nomor SIK dan stempela potek. Barang yang
sudah diterima kemudian dientry kedalam komputer yang meliputi nama
distributor, nomor faktur, tanggal penerimaan, tanggal jatuh tempo, jenis,
satuan kemasan, jumlah barang, tanggal kadaluarsa dan harga barang. Copy faktur
kemudian diserahkan kebagian keuangan RumahSakit Islam Banjarmasin.
Pengecekan kesesuaiannya faktur dengan surat
pesanan bertujuan:
1)
Untuk mengetahui jumlah
barang yang datang apakah sudah sesuai dengan pesanan.
2)
Untuk mencegah kekosongan stok barang.
3)
Untuk menambah stok barang.
4)
Untuk pengendalian penjualan
dan kontrol penjualan.
5)
Untuk mengetahui administrasi pembelian serta update
harga.
Melalui sistem ini dapat mengetahui jumlah obat (barang) yang masuk
dan keluar.
b.
Penyimpanan
Penyimpanan stok persediaan yang teratur
dengan baik merupakan bagian penting dari manajemen obat. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat:
1)
Sebagian besar obat harus disimpan ditempat kering, sejuk dan
dihindarkan dari cahaya. Lemari merupakan tempat yang paling baik..
2)
Masing-masing botol atau kotak harus diberi
label yang jelas.
3)
Tanda bintang merah atau tanda serupa harus diterakan pada label semua
botol atau kotak yang mempunyai batas waktu kadaluarsa pada tahun yang sedang
berjalan. Obat-obat ini harus digunakan
terlebih dahulu.
4)
Obat yang berbahaya harus di simpan dalam lemari terkunci dengan
catatan pengeluaran khusus(WHO, 1999).
Dalam penyimpanan dan penataan di IFRSIB dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a)
Berdasarkan jenis sediaan
Bentuk sediaan seperti tablet, sirup, salep, injeksi, infus atau
infusan, alat kesehetan dan susu. Untuk injeksi penempatan terbagi lagi sesuai
jenisnya yaitu sediaan vial dan ampul.
b)
Berdasarkan abjad/alfabetis
Untuk obat-obat generik dan paten disusun dari abjad A-Z.
c)
Berdasarkan golongan
Penataan ini khusus untuk golongan obat narkotika/psikotropika, Bahan
Alkes Habis Pakai (BAKHP), sediaan generik dan dengan nama dagang.
d)
Berdasarkan stabilitas obat
Untuk obat yang memerlukan perlakuan khusus ditempatkan didalam lemari
pendingin seperti suppositoria atau obat-obat dan alkes yang penyimpanan
dibawah suhu kamar seperti Anti Tetanus Serum (ATS), Anti Bisa Ular (ABU),
insulin dan lain-lain.
Untuk obat golongan narkotika dan psikotropika
disimpan dalam lemari tersendiri yang terkunci dan terpisah, yang mana kunci
lemari tersebut dipegang oleh satu orang Asisten Apoteker khusus yang
bertanggung jawab atas sediaan narkotika dan psikotropika.
Didalam penataan ini, Instalasi Farmasi juga
menggunakan sistem FIFO (First In First
Out), yaitu barang yang terlebih dahulu datang yang dikeluarkan terlebih
dahulu dan FEFO (First Expaired First Out),
yaitu barang yang terlebih dahulu waktu kadaluarsanya yang dikeluarkan terlebih
dahulu. Tujuan dari penataan letak suatu obat atau barang antara lain:
1)
Mempermudah dalam mencari dan mengambil obat (barang).
2)
Memberikan kesan rapi, indah dan menarik.
3)
Mengetahui obat (barang) yang hendak habis atau sudah habis.
4)
Memperkecil kemungkinan kesalahan dalam pengambilan obat (barang).
5)
Mengetahui obat (barang) yang mendekati Expaired Date (ED).
Untuk mencegah terjadinya barang ED pihak IFRS
berkoordinasi dengan pihak medis, stok barang yang hampir ED masih utuh dalam 1
kemasan maka dapat dilakukan retur ke PBF, jika obat itu lancar maka pihak IFRS
meminta kepada PBF untuk mengembalikan dan menukarkan obat tersebut dengan ED
yang lebih lama. Tetapi jika obat tersebut tidak lancar atau macet maka
dikembalikan dan perhitungannya akan dipotong pada 1 bulan pembayaran tagihan
obat berikutnya. Untuk barang ED yang tidak dapat diretur ke PBF karena
jumlahnya kurang dari 1 kemasan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan
dibuat berita acaranya.
Sebuah kartu persediaan (kartu stock)
kadang-kadang digunakan untuk menggantikan buku besar persediaan. Kartu ini
berfungsi seperti buku besar persediaan, yakni neraca keseimbangan dengan
menambahkan barang yang diterima dan mengurangi dengan jumlah barang yang
dikeluarkan. Dalam buku besar persediaan, masing-masing persediaan ditempatkan
pada halaman yang terpisah.
Dalam hal obat-obatan, kartu yang berhubungan
dengan masing-masing obat dapat ditempelkan di rak yang bersebelahan dengan
obat itu. Ini adalah cara yang paling mudah untuk mencatat barang tersebut,
terutama bila pengeluaran sering dilakukan.
Obat-obatan dikeluarkan dari tempat
penyimpanan yang terkunci atau dari lemari penyimpanan oleh orang yang bertugas
menangani persediaan obat kepada bagian yang menggunakan obat itu. Obat
digunakan secara teratur dan dalam jumlah yang diketahui, hal ini memungkinkan
pemantauan (observasi) dan pengawasan penggunaan obat.
Penyimpanan resep oleh Instalasi Farmasi Rumah
Sakit Islam dibedakan antara resep yang mengandung narkotika atau psikotropika
dengan resep yang tidak mengandung narkotika atau psikotropika. Resep ini
disimpan menurut tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep yang mengandung
narkotika ditulis dalam pembukuan tersendiri. Semua resep disimpan
sekurang-kurangnya selama 3 tahun dan disimpan didalam gudang tempat kumpulan
berkas-berkas.
c. Pendistribusian
Pendistribusian barang oleh Instalasi Farmasi
dibagi menjadi obat, barang habis pakai, dan barang medis. Penyaluran barang
dilakukan kepada pasien (rawat jalan dan rawat inap), instalasi lain
dilingkungan RSIB (IGD, ICU/ICCU, kamar operasi, kamar bersalin, Poliklinik dan
ruangan perawatan).
1.Penyaluran Barang ke Instalasi Lain
Dilingkung RSIB
·
Pendistribusian barang pada ruangan operasi (OK) dilakukan dengan
sistem amprahan yaitu permintaan obat untuk ruangan yang dilakukan 2 minggu
sekali dan pengontrolan barang dilakukan sebulan sekali oleh AA yang bertugas
pada shift pagi.
·
Pendistribusian barang ke IGD dilakukan dengan menggunakan sistem ward
floor stok yakni persediaan obat dan alkes yang ada diruangan harus tetap.
·
Pendistribusian barang ke VK
(Kamar Bersalin) pendistribusiannya dengan sistem amprahan dan ward floor.
Obat dan alkes yang digunakan pasien rincian pemakaian obatnya ditulis pada
blanko yang telah tersedia oleh petugas.
Kamar Operasi (OK), Kamar Bersalin dan IGD,
kemudian diserahkan pada pasien untuk diserahkan kepada petugas IFRS dan diberi harga sesuai
pemakaiannya. Untuk IGD, obat dan alkes yang telah digunakan pasien oleh IFRS
diganti langsung stok yang terpakai di IGD dengan meletakan barang yang telah
digunakan oleh pasien di IGD kedalam kotak khusus yang akan diambil oleh
perawat yang bertugas di IGD.
Permintaan barang habis pakai dilakukan dengan
perkiraan pemakaian kurang lebih 15 hari melalui Instalasi Farmasi berdasarkan
surat permintaan dari ruang perawatan dan diketahui oleh kepala ruangan
perawatan masing-masing. Sedangkan pendistribusian gas medik langsung dari
gudang ke ruangan-ruangan yang membutuhkan melalui petugas Instalasi
Pemeliharaan Sarana (IPS).
Pengambilan obat golongan Narkotika dan
Psikotropika oleh pasien yang dirawat di RSIB harus menggunakan resep asli yang
ditulis oleh dokter yang merawat dan petugas instalasi farmasi yang menerima
resep wajib meneliti kelengkapan dan keabsahan resep, meliputi identitas dokter
(nama, alamat, dan SIP), nama dan komposisi obat, aturan pakai, tanda
tangan/paraf dokter dan identitas pasien (nama, alamat, umur, ruangan
perawatan). Setelah itu diberi harga dan obat diserahkan kepada keluarga
pasien.
Pembelian obat oleh karyawan RSIB bisa melalui
pembelian tunai atau cara bon obat melalui pencatatan di blangko bon obat
karyawan, pembayarannya dilakukan melalui pemotongan gaji yang dilaporkan
setiap tanggal 10.
2.Pelayanan Resep
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit tidak hanya melayani resep dari pasien rawat inap dan rawat
jalan dari dokter jaga IGD, tetapi juga melayani resep dari pasien luar rumah
sakit. Pengambilan obat untuk pasien rawat inap dilakukan dengan menggunakan bon
pengambilan obat dalam bentuk dua rangkap, yakni berwarna putih yang merupakan
tulisan asli perawat yang bersangkutan sebagai bon yang disimpan oleh pihak
IFRS dan warna merah yang merupakan salinan (copy) sebagai bon yang
dikembalikan kepada pasien dan tanda bukti bahwa pelayanan telah dilakukan. Bon
obat ditulis oleh perawat yang jaga atau perawat ruangan atas instruksi dokter
yang merawat pasien dan wajib memberi nama yang jelas serta Nomor Induk
Karyawan (NIK) RSIB untuk menunjang pelayanan administrasi.
a) Tahap-tahap pelayanan resep rawat inap yang
dilakukan antara lain:
(1) Bon obat yang telah ditandatangani pasien atau
keluarga pasien diserahkan oleh pasien atau keluarganya kepada petugas dinas
IFRS melalui loket penerimaan resep.
(2) Petugas meneliti keabsahan bon obat. Untuk
permintaan obat golongan narkotika dan psikotropika, dokter harus memberikan
resep asli (bukan hanya bon obat saja) dan pasien diminta alamat lengkap
untuk keperluan pelaporan.
(3) Petugas memberi harga obat yang tersedia di
Instalasi farmasi, lalu petugas lainnya mencarikan obat yang diminta sambil
melakukan cek nama obat, jenis sediaan, dosis dan
jumlah yang diminta.
(4) Obat diberi etiket dan dikemas sambil
melakukan cek ulang sesuai dengan permintaan yang
tertulis dibon obat.
(5) Obat beserta bon obat yang berwarna merah yang
telah diberi harga tersebut diserahkan kepada pasien.
b) Tahap-tahap
pelayanan resep rawat jalan di IFRSIB :
Pada
pengambilan obat untuk pasien rawat jalan menggunakan resep yang ditulis
langsung oleh dokter yang bersangkutan dan diserahkan di loket penerimaan resep
serta dicek kelengkapannya kemudian diberi harga sesuai harga obat dan jumlah
obat pada resep. Setelah harga semua
obat terjumlah, kemudian diinformasikan kepada pasien apakah pasien akan
membeli obat seluruhnya atau tidak, apabila pihak pasien menyetujui membeli
maka bon harga dicetak. Bon harga terdiri dari 3 lembar kertas yaitu lembar
warna putih untuk keluarga pasien sebagai bukti tanda pembayaran, lembar warna
merah disimpan oleh bagian kasir dan lembar warna kuning disimpan oleh IFRS
sebagai bukti penjualan dan arsip. Kemudian pihak pasien membawa bon tersebut
ke kasir dengan membayar tunai sesuai jumlah harga bon tersebut. Selanjutnya
pihak pasien kembali lagi ke IFRS membawa bon lunas untuk mengambil obat
berdasarkan permintaan tersebut.
Pelayanan
kasir RSIB pukul 08.00-21.00 WITA, apabila IFRS melayani rawat jalan diluar
waktu pelayanan kasir maka pembayaran dilakukan langsung di IFRS.
Obat
yang ditulis oleh dokter tetapi tidak tersedia di IFRS, maka petugas IFRS
menghubungi dokter penulis agar mau mengganti obat dengan yang tersedia di IFRS
apabila pasien tersebut pasien umum, namun untuk pasien asuransi atau jaminan
perusahaan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit maka obat yang tidak
tersedia akan dicarikan oleh pihak IFRS ke PBF atau apotek lain yang mempunyai
obat tersebut dengan perhitungan khusus atau apabila kosong dari distributor
diganti dengan obat lain yang sama kandungan obatnya atas persetujuan dari
dokter.
(1)
Pengelolaan Resep
·
Penyimpanan resep
Resep
yang masuk dikelola lagi dengan baik dengan cara dicatat di buku khusus
yang sudah disediakan, resep dicatat berdasarkan
nomor urut yang meliputi nama, nomor resep, nama dokter, jumlah resep, dan
nilai rupiah resep. Sedangkan untuk resep yang berisi obat narkotik
dan psikotropika dikelompokan dan dicatat dibuku tersendiri. Kemudian
menghitung lembar resep, jumlah resep, copy resep dan jumlah pendapatan dihari
tersebut. Resep yang telah dihitung akan dijadikan satu bundel pershiftnya
dan perhari kemudian disimpan di dalam dus, untuk setiap satu dus
dikumpulkan untuk satu bulan bendel resep. Resep yang telah disimpan lebih dari 3 tahun dapat dimusnahkan dengan cara dibakar. Pada
pemusnahan resep harus dibuat berita acara yang ditanda tangani APA dan saksi 1
orang petugas dari Apotek dan 1 orang dari petugas Dinas Kesehatan Kabupaten /
Kota.
d. Pengawasan
Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban
pengelolaan obat, maka pihak Instalasi Farmasi melakukan pengawasan antara
lain:
a.
Stock opname dilakukan satu bulan sekali setiap awal bulan dengan jalan cross
chek antara kartu stok dengan fisik barang serta stok di komputer, dengan
tujuan antara lain:
1)
Untuk menelusuri selisih jumlah stok mulai dari penerimaan sampai
dengan pendistribusian.
2)
Untuk mengetahui stok akhir dan jumlah keseluruhan obat.
3)
Untuk mengetahui nilai keseluruhan obat.
4)
Untuk mendata obat yang memiliki waktu kadaluarsa dekat.
5)
Untuk menghitung laba rugi.
b.
Mengontrol barang yang mempunyai tanggal kadaluarsa.
c.
Mengontrol dan melihat barang yang cepat keluar (sering habis) dan
lambat keluar (jarang digunakan) atau obat macet.
d.
Mengontrol penggunaan obat golongan narkotika dan psikotropika melalui
kartu stok.
e.
Pencatatan dan Pelaporan
Administrasi perbekalan farmasi dilakukan
dengan cara komputerisasi sebagai pusat kegiatan informasi di Rumah Sakit
Islam. Pencatatan yang dilakukan di Instalasi Farmasi terhadap perbekalan
farmasi yang tersedia dan yang disalurkan melalui instalasi farmasi, meliputi:
1)
Membukukan pencatatan buku persediaan (stok) obat.
Setiap jenis barang yang masuk dan keluar dari ruangan harus dicatat
pada kartu stok. Kartu stok memuat kolom tanggal untuk barang masuk dan keluar,
jumlah barang masuk, jumlah barang keluar, sisa dan keterangan. Pada kolom
keterangan ditulis nomor urut formulir permintaan barang untuk pemasukan
barang-barang dan nomor urut yang terdapat pada buku pengganti resep untuk
pengeluaran barang.
Fungsi kartu stok antara lain:
a)
Mengetahui jumlah persediaan.
b)
Mengetahui alur keluar masuknya barang.
c)
Mengontrol adanya kehilangan obat atau tidak.
d)
Meminimalisir kesalahan penggunaan obat.
2)
Pengadaan barang terdiri dari buku defecta,
print out faktur masuk, print out pengadaan per PBF.
3)
Permintaan tiap Instalasi/unit kerja, misalnya rekap bon karyawan dan print out bon ruangan.
4)
Buku harian: pengeluaran obat dari instalasi farmasi baik untuk rawat
jalan maupun rawat inap, pengeluaran pembelian non resep.
5)
Buku pencatatan pendapatan instalasi farmasi dari pasien rawat jalan
dan pasien rawat inap.
Pelaporan penggunaan obat dan data pemakaian obat pasien dilakukan
melalui komputer dengan sistem Local Area Network (LAN) yang mana dengan
jaringan online mulai dari Direksi
sampai kebawah. Sistem ini berdasarkan sewa atau kontrak dengan pihak Nuansa
Cerah Informasi (NCI) selama 6 tahun. Sistem ini memiliki komputer induk yang mengatur kerja jaringan semua
komputer yang diperiksa setiap harinya oleh petugas khusus (EDP) dan untuk
pengisian data-data didalamnya dilakukan oleh petugas ruangan masing-masing.
Setiap pasien yang masuk, diberi nomor Medical Record (MR) yang kemudian
data pasien (nama pasien, dokter yang menangani dan ruang perawatan) semuanya
tersimpan. Pada saat pasien melakukan transaksi pengambilan obat, identitas
dari pasien sudah terekam didalamnya. Hal tersebut akan mempermudah kelancaran
transaksi. Setelah itu semua tagihan obat akan ditransfer ke kasir.
Pelaporan penggunaan obat narkotika memuat penggunaan pemasukan dan
sisa akhir (stok akhir) yang ada di RSIB, dibuat sebanyak 5 rangkap yang
dilakukan setiap 1 bulan sekali dengan tujuan laporan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Kota dengan tembusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi, Arsip Instalasi Farmasi Rumah Sakit dan Arsip Rumah
Sakit Islam Banjarmasin, sedangkan pelaporan obat golongan psikotropika
dilakukan tiap 3 bulan sekali (triwulan).
Untuk pelaporan penulisan/pemakaian obat generik dilakukan tiap 3
bulan sekali sebanyak 3 rangkap dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Rumah Sakit Islam Banjarmasin dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Islam
Banjarmasin sebagai arsip. Sedangkan untuk pelaporan stok obat (Stock opname)
dilakukan setiap awal bulan dan dilaporkan ke pihak Direksi Rumah Sakit Islam
Banjarmasin
Sebelum melakukan kerjasama biasanya pihak apotek
dan distributor obat akan melakukan perjanjian terlebihdulu mengenai obat yang
akan dibeli, mengenai pengembalian barang dan penukaran barang. Tindakan ini dilakukan
untuk mencegah kerugian yang harus ditanggung apotek apabila obat harus dimusnahkan
karena ED. Obat yang akan memasuki tanggal kadaluarsa dipisahkan sebelum dikembalikan
(retur), waktu pengembalian sesuai
dengan perjanjian sebelumnya, misal 5 bulan sebelum barang tersebut ED. Adapun cara
lain untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan carameminta dokter untuk meresepkan
obat yang hampir ED tersebut, sehingga tidak terlalu banyak barang yang akan diretur.
Untuk obat non
narkotik / psikotropik yang sudah rusak dapat dimusnahkan dengan membuat format
berita acara dengan disaksikan oleh saksi (Tenaga Teknis Kefarmasian) yang
bertugas di Apotek (biasanya 1 orang), Apoteker penanggung jawabdan 1 orang
dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Prosedur pemusnahan dapat dilakukan dengan
cara ditimbun / dilarutkan (syrup). Untuk obat golongan narkotik dan psikotropik
dapat dilakukan pemusnahan dengan format berita acara, disaksikan oleh Tenaga Teknis
Kefarmasian, APA dan dari Badan POM.
B. Manajemen Sumber Daya Manusia
Rumah Sakit Islam Banjarmasin merupakan Rumah
Sakit dengan klasifikasi tipe C dilihat dari jenis pelayanan dan jumlah tempat
tidur. Instalasi Farmasi Rumah Sakit Islam (IFRSIB) memiliki 22 orang karyawan
yang terdiri dari 1 orang Apoteker Pengelola IFRS sekaligus sebagai Kepala
Instalasi Farmasi dan 20 orang Asisten Apoteker yang bertugas dalam pelayanan
dan pekerjaan kefarmasian serta 1 orang yang mengurusi bidang administrasi.
Pembagian jam kerja di IFRSIB terdiri dari 3 shift, yaitu shift pertama pada pukul
08.00-14.00 WITA, shift kedua pada pukul 14.00-21.00 WITA dan shift ketiga pada
pukul 21.00-08.00 WITA.